Klaten,
21 Oktober 2015
Rangkuman Pendidikan
Kewarganegaraan
Pengertian
HAM
HAM merupakan singkatan
dari Hak Asasi Manusia, yaitu hak yang dimiliki oleh seseorang yang diberikan
oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada seluruh manusia yang tidak dapat diganggu gugat
oleh siapapun
HAM dapat berupa ( Pasal
28 Ayat 1 )
-
Hak untuk hidup
-
Hak untuk memiliki sesuatu
-
Hak untuk memperoleh kemerdekaan
-
Hak memilih agamanya masing – masing
Dasar
hukum HAM
-
UU No 39 tentang HAM
-
UU No 26 tentang pendadilan HAM
-
UUD 45 Pasal 27 – 31 Ayat 1
-
Tap MPR XVII/mpr/1998
-
Peraturan Pemerintah
-
Keputusan Presiden
Faktor
penyebab pelanggaran HAM
a. Faktor Internal
-
Sikap Egois
-
Rendahnya kesadaran tentang HAM
-
Sikap tidak toleransi
b. Faktor Eksternal
-
Penyalahgunaan kekuasaan
-
Ketidak tegasan apparat penegak hukum
-
Penyalahgunaan teknologi
-
Kesenjangan Social
-
Factor Ekonomi
Contoh
perilaku pelaksanaan HAM dalam kehidupan
a.
Meghargai pendapat orang lain
b.
Tidak melakukan pelanggaran HAM
c.
Toleransi terhadap perbedaan SARA
d.
Tidak menyalahgunakan kekuasaan
e.
Tidak memaksakan kehendak
Upaya
penegakan HAM
a.
Pembentukan Komisi Nasional HAM ( Kepres
No 50 Tahun 1993 )
b.
Pembentukan Instrumen HAM
c.
Pembentukan Pengadilan HAM ( UU No 26
Tahun 2000 )
Upaya
Pencegahan Pelanggaran HAM
a.
Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan
b.
Meningkatkan kualitas pelayanan public
untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM
c.
Meningkatkan pengawasan kepada masyarakat
melalui lembaga
d.
Melakukan sosialisasi tentang HAM terhadap
masyarakat
e.
Meningkatkan keamanan dan pertahanan
negara
f.
Meningkatakan kerja sama yang harmonis
antar anggota kelompok
Upaya
Penanganan Kasus Pelanggaran HAM
a.
Proses penyidikan dan penangkapan
dilakukan oleh jaksa agung disertai surat perintah dan alasan penangkapan
b.
Penyelidikan pelanggaran HAM oleh Komnas
HAM
c.
Hasil penyelidikan pelanggaran HAM
diserahkan oleh Jaksa Agung ( Penyidik )
d.
Proses penuntutan perkara pelanggaran HAM
berat dilakukan oleh Jaksa Agung
e.
Pelanggaran HAM berat diperiksa dan
diputuskan oleh Pengadilan HAM
f.
Terdakwa dapat melakukan banding ke
pengadilan TInggi Negara
g.
Dalam pelanggaran HAM berat diperlukan
kasasi ke Mahkamah Agung
Menurut
pasal 25 A UUD 45 NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang
berciri nusantara dengan wilayah yang batas – batas dan hak – haknya ditetapkan
oleh undang – undang
Negara yang berbatasan
dengan daratan Indonesia
-
Malasya
-
Brunei Darusalam
-
Timor Leste
-
Papua
Negara yang berbatasan
dengan laut Indoensia
-
Singapura
-
Malasya
-
Thailand
-
India
-
Filiphina
Rakyat dibedakan menjadi
dua yaitu :
a.
Penduduk dan bukan penduduk
Penduduk
adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap pada suatu negara , bukan
penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah negara dan tidak bertujuan
bertinggal di suatu negara
b.
Warga negara dan bukan warga negara
Warga
negara ialah orang yang secra hukum merupakan anggota dari suatu negara, bukan
warga negara yaitu orang warga negara asing
Menurut pasal 26 UUD 45
a.
Yang menjadi warga negara ialah orang –
orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain yang disahkan dengan
UU sebagai warga negara
b.
Penduduk ialah WNI dan orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia
c.
Hal – hal mengenai warga negara dan
penduduk diatur dalam undang – undang
Asas
– Asas Kewarganegaraan
a.
Asas Ius Sanguinis ( Keturunan ) yaitu
kewarganegaraan seseorang yang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tua
b.
Asas Ius Soli ( Kedaerahan ) yaitu
kewarganegaraan seseorang yang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya
c.
Asas Kewarganegaraan Tunggal adalah asas
yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
d.
Asas Kewarganegaraan Ganda adalah asa yang
menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak sesuai dengan undang – undang
Apartride adalah
seseorang penduduk yang sama sekali tidak memiliki kewarganegaraan
Bupatride adalah seorang
penduduk yang mempunyai dua kewaganegaraan sekaligus
Stelsel Aktif adalah
seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi
warga negara ( Naturalisasi Biasa )
Stelsel Pasif yaitu
seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan suatu
tindakan hukum tertentu ( Naturalisasi Istimewa )
Hak Opsi yaitu hak untuk
memilih suatu kewarganegaraan
Hak Repudiasi yaitu hak
untuk menolak suatu kewarganegaraan
Pasal 29 Ayat 2
Negara menjamin
kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamnaya masing – masing dan
untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
Pengertian
Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk
mekanisme system pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan
rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara
Abraham
Lincoln , pemerintah demokrasi adalah pemerintahan yang
diselenggarakan dari rakyat , oleh rakyat dan untuk rakyat artinya kekuasaan
tertinggi berada di tangan rakyat
Pemerintahan
orde baru
a.
Melaksanakan Pancasila dan UUD 45 secara
murni
b.
Perubahan dari otoriter menjadi demokratis
c.
Pembubaran PKI oleh Soeharto
d.
Tidak ada perubahan tetap otoriter
e. Belum
demokratis
f. Tidak ada perubaha kekuasaan
eksekutif
g. Rekruitmen politik bersifat tertutup
h. Terjadi kecurangan saat PEMILU
i.
Rakyat
tidak bebas untuk mengemukakan pendapat
Asas
– Asas demokrasi
a.
Pengakuan partisipasi rakyat dalam system
pemerintahan
b.
Pengakuan hakikat dan martabat manusia (
HAM )
Cara
pengambilan Keputusan Demokrasi Pancasila
a.
Musyawarah mufakat
b.
Keputusan berdasarkan suara terbanyak (
Voting )
Ciri
negative demokrasi Ekonomi
a.
Persaingan bebas, mengakibatkan manusia
menindas manusia lain
b.
Sistem Etatisme, mematikan kreativitas
rakyat
c.
Sistem monopoli, merugikan rakyat
Montesqiue
a.
Legeslatif = membuat UU
Yaitu
kekuasaan dipegang oleh DPR merupakan kekuasaan untuk membuat undang – dan
mengawasi jalannya pemerintahan
b.
Eksekutif = melaksanakan Undang – Undang
Yaitu
kekuasaan di pegang oleh presiden merupakan kekuasaan untuk melaksanakan UU
c.
Yudikatif = mengawasi jalanya UU
Yaitu
kekuasaan yang dipegang oleh Mahkamah Agung yaitu untuk , mengawasi,
mempertahankan dan mengadili atas pelanggaran UU
Pelaksanaan
Demorkasi Pancasila
a.
Bebas
berbicara
b.
Bebas mengemukakan pendapat
c.
Bebas memilih dan dipilih
Kewajiban
rakyat dalam demokrasi pancasila
a.
Menghargai dan menjunjung tinggi hukum
b.
Menjunjung tinggi ideology dan konstitusi
negara
c.
Mengutamakan kepentingan negara
d.
Ikut serta dalam berbagai bentuk kegiatan
politik
e.
Mengisi kemerdekaan dan aktif dalam
pembangungan
Syarat
dasar menjadi negara demokratis
a.
Perlindungan HAM dijamin oleh hukum
b.
Badan kehakiman yang bebas dan tidak
memihak
c.
PEMILU
d.
Kebebasan mengemukakan pendapat
e. Kebebasan
untuk berserikat dan berorganisasi
f. Pendidikan Kewarganegaraan
Bunyi
pasal 25 A
NKRI adalah suatu negara
kepulauan yang bercirikan nusantara dengan wilayah yang batas – batas dan hak –
haknya ditetapkan dengan UU
Makna
wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan ekonomi
a.
Kekayaan alam yang ada di NKRI adalah
modal dan milik bangsa
b.
Pertumbuhan ekonomi harus seimbang di
setiap daerah
Di Buat dan Disusun Oleh Muh Nanda J R
Komentar
Posting Komentar